Tugas Dekan adalah sebagai berikut:
Wewenang
- Memberi nilai kinerja bawahan.
- Menolak hasil kerja bawahan yang tidak relevan.
- Membubuhkan paraf atau memberikan tanda tangan surat keluar atau dokumen dinas FST sesuai ketentuan.
Tanggung Jawab
- Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan hasil kerja program akademik, kerjasama dan penjaminan mutu FST.
- Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja.
- Kedisiplinan bawahan.
- Keserasian surat, dokumen, data dan informasi akademik, kerjasama dan penjaminan mutu FST.
- Ketepatan pencapaian standar mutu pengembangan akademik, kerjasama dan penjaminan mutu FST.
Uraian Pekerjaan
- Membantu Dekan menyusun panduan akademik, rencana strategis dan rencana mutu bidang akademik dan kerjasama sesuai kebijakan mutu FST;
- Menyusun kebijakan mutu dan standar mutu serta dokumen mutu FST;
- Mengkoordinasikan dan melakukan monitoring penetapan dan implementasi rencana kegiatan dan anggaran tahunan (RKAT) bidang peningkatan kualitas akademik, kerjasama Fakultas dan penjaminan mutu;
- Melakukan pembinaan karir dosen/asisten dosen di tingkat FST;
- Menjamin pengembangan dosen/asisten dosen dalam hal pengembangan diri dan kinerja;
- Melakukan monitoring dan pengembangan Cartur Dharma Perguruan Tinggi sesuai kebutuhan;
- Mengkoordinasikan dan menegakkan kode etik dosen/asisten dosen;
- Tugas-tugas lain yang dikoordinasikan oleh Dekan FST.

Nosa Septiana Anindita, S.Pt., M.Biotech.
Tugas Wakil Dekan adalah sebagai berikut:
Wewenang
- Memberi nilai kinerja bawahan.
- Menolak hasil kerja bawahan yang tidak relevan.
- Membubuhkan paraf atau memberikan tanda tangan surat keluar atau dokumen dinas FST sesuai ketentuan.
Tanggung Jawab
- Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan hasil kerja program kemahasiswaan, alumni dan sumberdaya FST.
- Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja.
- Kedisiplinan bawahan.
- Keserasian surat, dokumen, data dan informasi kemahasiswaan, alumni dan sumberdaya FST.
- Ketepatan pencapaian standar mutu pengembangan kemahasiswaan, alumni, sumberdaya dan Al Islam-Kemuhammadiyahan FST.
Uraian Pekerjaan
- Membantu Dekan menyusun rencana strategis, rencana mutu bidang kemahasiswaan, alumni, sumberdaya dan Al Islam-Kemuhammadiyahan sesuai kebijakan mutu FST;
- Menjamin optimalisasi dan efisiensi pemanfaatan aset dan sumberdaya FST;
- Menjamin pelayanan fasilitas, sarana, prasarana FST yang mendorong pelayanan secara optimal;
- Melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan keuangan serta penggunaan anggaran FST;
- Bertanggung-jawab atas sistem administrasi perkantoran dan layanan persuratan di tingkat FST;
- Mengembangkan sistem informasi FST yang mendorong kelancaran proses pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi.
- Mengkoordinasikan kegiatan ekstra kurikuler: pengabdian, organisasi mahasiswa, workshop dan kegiatan lainnya untuk pengembangan diri mahasiswa dan pembinaan kader tingkat FST;
- Mengembangkan soft skill dan karir mahasiswa serta lulusan (continuing education).
- Tugas-tugas lain yang dikoordinasikan oleh Dekan FST.