Pimpinan Fakultas
Tika Ainunnisa Fitria, S.T., M.T., Ph.D

Tika Ainunnisa Fitria, S.T., M.T., Ph.D

Dekan Fakultas Sains dan Teknologi

Tugas Dekan adalah sebagai berikut:

Wewenang

  • Memberi nilai kinerja bawahan.
  • Menolak hasil kerja bawahan yang tidak relevan.
  • Membubuhkan paraf atau memberikan tanda tangan surat keluar atau dokumen dinas FST sesuai ketentuan.

Tanggung Jawab

  • Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan hasil kerja program akademik, kerjasama dan penjaminan mutu FST.
  • Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja.
  • Kedisiplinan bawahan.
  • Keserasian surat, dokumen, data dan informasi akademik, kerjasama dan penjaminan mutu FST.
  • Ketepatan pencapaian standar mutu pengembangan akademik, kerjasama dan penjaminan mutu FST.

Uraian Pekerjaan

  • Membantu Dekan menyusun panduan akademik, rencana strategis dan rencana mutu bidang akademik dan kerjasama sesuai kebijakan mutu FST;
  • Menyusun kebijakan mutu dan standar mutu serta dokumen mutu FST;
  • Mengkoordinasikan dan melakukan monitoring penetapan dan implementasi rencana kegiatan dan anggaran tahunan (RKAT) bidang peningkatan kualitas akademik, kerjasama Fakultas dan penjaminan mutu;
  • Melakukan pembinaan karir dosen/asisten dosen di tingkat FST;
  • Menjamin pengembangan dosen/asisten dosen dalam hal pengembangan diri dan kinerja;
  • Melakukan monitoring dan pengembangan Cartur Dharma Perguruan Tinggi sesuai kebutuhan;
  • Mengkoordinasikan dan menegakkan kode etik dosen/asisten dosen;
  • Tugas-tugas lain yang dikoordinasikan oleh Dekan FST.
Nosa Septiana Anindita, S.Pt., M.Biotech.

Nosa Septiana Anindita, S.Pt., M.Biotech.

Wakil Dekan Fakultas Sains dan Teknologi

Tugas Wakil Dekan adalah sebagai berikut:

Wewenang

  • Memberi nilai kinerja bawahan.
  • Menolak hasil kerja bawahan yang tidak relevan.
  • Membubuhkan paraf atau memberikan tanda tangan surat keluar atau dokumen dinas FST sesuai ketentuan.

Tanggung Jawab

  • Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan hasil kerja program kemahasiswaan, alumni dan sumberdaya FST.
  • Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja.
  • Kedisiplinan bawahan.
  • Keserasian surat, dokumen, data dan informasi kemahasiswaan, alumni dan sumberdaya FST.
  • Ketepatan pencapaian standar mutu pengembangan kemahasiswaan, alumni, sumberdaya dan Al Islam-Kemuhammadiyahan FST.

Uraian Pekerjaan

  • Membantu Dekan menyusun rencana strategis, rencana mutu bidang kemahasiswaan, alumni, sumberdaya dan Al Islam-Kemuhammadiyahan sesuai kebijakan mutu FST;
  • Menjamin optimalisasi dan efisiensi pemanfaatan aset dan sumberdaya FST;
  • Menjamin pelayanan fasilitas, sarana, prasarana FST yang mendorong pelayanan secara optimal;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan keuangan serta penggunaan anggaran FST;
  • Bertanggung-jawab atas sistem administrasi perkantoran dan layanan persuratan di tingkat FST;
  • Mengembangkan sistem informasi FST yang mendorong kelancaran proses pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi.
  • Mengkoordinasikan kegiatan ekstra kurikuler: pengabdian, organisasi mahasiswa, workshop dan kegiatan lainnya untuk pengembangan diri mahasiswa dan pembinaan kader tingkat FST;
  • Mengembangkan soft skill dan karir mahasiswa serta lulusan (continuing education).
  • Tugas-tugas lain yang dikoordinasikan oleh Dekan FST.