Pimpinan Fakultas
Tika Ainunnisa Fitria, S.T., M.T., Ph.D
Dekan Fakultas Sains dan Teknologi
Tugas Dekan adalah sebagai berikut:
Wewenang
- Memberi nilai kinerja bawahan.
- Menolak hasil kerja bawahan yang tidak relevan.
- Membubuhkan paraf atau memberikan tanda tangan surat keluar atau dokumen dinas FST sesuai ketentuan.
Tanggung Jawab
- Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan hasil kerja program akademik, kerjasama dan penjaminan mutu FST.
- Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja.
- Kedisiplinan bawahan.
- Keserasian surat, dokumen, data dan informasi akademik, kerjasama dan penjaminan mutu FST.
- Ketepatan pencapaian standar mutu pengembangan akademik, kerjasama dan penjaminan mutu FST.
Uraian Pekerjaan
- Membantu Dekan menyusun panduan akademik, rencana strategis dan rencana mutu bidang akademik dan kerjasama sesuai kebijakan mutu FST;
- Menyusun kebijakan mutu dan standar mutu serta dokumen mutu FST;
- Mengkoordinasikan dan melakukan monitoring penetapan dan implementasi rencana kegiatan dan anggaran tahunan (RKAT) bidang peningkatan kualitas akademik, kerjasama Fakultas dan penjaminan mutu;
- Melakukan pembinaan karir dosen/asisten dosen di tingkat FST;
- Menjamin pengembangan dosen/asisten dosen dalam hal pengembangan diri dan kinerja;
- Melakukan monitoring dan pengembangan Cartur Dharma Perguruan Tinggi sesuai kebutuhan;
- Mengkoordinasikan dan menegakkan kode etik dosen/asisten dosen;
- Tugas-tugas lain yang dikoordinasikan oleh Dekan FST.
Nosa Septiana Anindita, S.Pt., M.Biotech.
Wakil Dekan Fakultas Sains dan Teknologi